Lewati ke konten

← Belajar hukum

Glosarium hukum

Istilah yang muncul di pelajaran, dengan arti singkatnya. Arahkan atau fokuskan kursor pada istilah bergaris bawah titik-titik di dalam pelajaran untuk melihat artinya.

SemuaPengantar HukumHukum PerdataHukum PidanaHukum AcaraHukum PajakHukum KorporasiHukum Pasar ModalHukum KetenagakerjaanHukum Agraria dan PropertiHukum Administrasi NegaraHukum Tata Negara dan KonstitusiKekayaan IntelektualPerbankan dan Jasa KeuanganKepailitan dan PKPUPersaingan Usaha dan KonsumenProfesi dan Praktik Hukum

A

actus reus
Unsur perbuatan dalam tindak pidana. (Hukum Pidana)
agunan
Jaminan yang diserahkan debitur kepada bank untuk menjamin pelunasan kredit. (Perbankan dan Jasa Keuangan)
anggaran dasar
Dokumen dasar perseroan yang memuat nama, tujuan, modal, dan pembagian wewenang organ. (Hukum Korporasi)
anjuran
Saran tertulis dari mediator atau konsiliator untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. (Hukum Acara)
arbitrase
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan oleh arbiter yang dipilih para pihak berdasarkan perjanjian. (Hukum Acara)
asas legalitas
Asas bahwa perbuatan hanya dapat dipidana bila telah diatur dalam peraturan sebelum perbuatan dilakukan. (Hukum Pidana)

B

badan hukum
Subjek hukum yang dapat memiliki harta dan melakukan perbuatan hukum sendiri, terpisah dari pemiliknya. (Hukum Korporasi)
banding
Upaya hukum biasa agar perkara diperiksa ulang oleh pengadilan tingkat banding. (Hukum Acara)
batal demi hukum
Perjanjian dianggap tidak pernah ada sejak awal karena syarat objektifnya tidak terpenuhi. (Hukum Perdata)
bipartit
Perundingan langsung antara pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. (Hukum Acara)

C

cakap
Mampu melakukan perbuatan hukum sendiri secara sah. (Hukum Perdata)
civil law
Tradisi hukum yang bertumpu pada peraturan tertulis yang dikodifikasi. (Pengantar Hukum)
common law
Tradisi hukum yang sangat bertumpu pada putusan hakim terdahulu. (Pengantar Hukum)

D

dakwaan
Surat yang memuat rumusan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa dalam sidang pidana. (Hukum Pidana)
dapat dibatalkan
Perjanjian sah sampai dibatalkan oleh pengadilan atas permintaan pihak yang dirugikan karena syarat subjektif tidak terpenuhi. (Hukum Perdata)
debitur
Pihak yang wajib memenuhi prestasi. (Hukum Perdata)
delik aduan
Tindak pidana yang baru dapat diproses bila pihak yang dirugikan mengadukannya. (Hukum Pidana)
dewan komisaris
Organ perseroan yang mengawasi dan memberi nasihat kepada direksi. (Hukum Korporasi)
direksi
Organ perseroan yang menjalankan pengurusan dan mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan. (Hukum Korporasi)
doktrin
Pendapat para ahli hukum yang dipakai sebagai rujukan dalam menafsirkan hukum. (Pengantar Hukum)
duplik
Tanggapan tergugat atas replik penggugat. (Hukum Acara)

E

efek
Surat berharga seperti saham, obligasi, dan reksa dana yang diperdagangkan di pasar modal. (Hukum Pasar Modal)
eksekusi
Pelaksanaan putusan pengadilan secara paksa bila pihak yang kalah tidak melaksanakannya secara sukarela. (Hukum Acara)
eksepsi
Keberatan atau tangkisan yang tidak menyangkut pokok perkara, misalnya soal kewenangan mengadili. (Hukum Acara)
emiten
Pihak yang melakukan penawaran umum efeknya kepada masyarakat. (Hukum Pasar Modal)

G

gugatan
Surat yang diajukan ke pengadilan untuk memulai perkara perdata. (Hukum Acara)

H

hak cipta
Hak eksklusif pencipta atas ciptaannya yang timbul otomatis setelah ciptaan diwujudkan. (Kekayaan Intelektual)
hak guna bangunan
Hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya untuk jangka waktu tertentu. (Hukum Agraria dan Properti)
hak guna usaha
Hak untuk mengusahakan tanah negara untuk pertanian, perikanan, atau peternakan dalam jangka waktu tertentu. (Hukum Agraria dan Properti)
hak milik
Hak atas tanah yang terkuat dan terpenuh yang dapat dimiliki orang, dengan fungsi sosial. (Hukum Agraria dan Properti)
hukum adat
Aturan yang tumbuh dan ditaati dalam masyarakat adat tertentu. (Pengantar Hukum)

K

kasasi
Upaya hukum ke Mahkamah Agung atas putusan pengadilan tingkat banding, terutama untuk menilai penerapan hukum. (Hukum Acara)
keberatan
Upaya wajib pajak kepada otoritas pajak untuk menolak surat ketetapan atau pemotongan tertentu. (Hukum Pajak)
keputusan tata usaha negara
Penetapan tertulis oleh pejabat atau badan pemerintah yang bersifat konkret, individual, dan final serta menimbulkan akibat hukum. (Hukum Administrasi Negara)
kewenangan absolut
Kewenangan yang menentukan jenis atau lingkungan pengadilan yang berhak mengadili suatu perkara. (Hukum Acara)
kewenangan relatif
Kewenangan yang menentukan pengadilan di wilayah mana yang berhak mengadili suatu perkara. (Hukum Acara)
klausula baku
Aturan sepihak yang disiapkan lebih dulu oleh pelaku usaha dan dituangkan dalam dokumen yang mengikat konsumen. (Persaingan Usaha dan Konsumen)
kodifikasi
Penghimpunan aturan hukum dalam satu kitab undang-undang yang disusun secara sistematis. (Pengantar Hukum)
koneksitas
Perkara pidana yang dilakukan bersama oleh pihak sipil dan militer. (Hukum Acara)
konflik kepentingan
Keadaan ketika kepentingan advokat atau klien lain bertentangan dengan kepentingan klien yang sedang dibela. (Profesi dan Praktik Hukum)
konstitusional bersyarat
Putusan yang menyatakan norma tidak bertentangan dengan konstitusi asal dimaknai dengan cara tertentu. (Hukum Tata Negara dan Konstitusi)
kreditur
Pihak yang berhak menuntut pemenuhan prestasi. (Hukum Perdata)
kurator
Pihak yang ditunjuk pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit. (Kepailitan dan PKPU)

L

lembaran negara
Penerbitan resmi tempat undang-undang diundangkan agar berlaku dan diketahui umum. (Pengantar Hukum)
lex posterior
Aturan yang lebih baru mengesampingkan aturan lama yang setingkat. (Pengantar Hukum)
lex specialis
Aturan yang khusus mengesampingkan aturan yang umum untuk hal yang sama. (Pengantar Hukum)
lex superior
Aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah. (Pengantar Hukum)

M

mediasi
Penyelesaian sengketa melalui perundingan dengan bantuan pihak ketiga yang netral (mediator). (Hukum Acara)
mens rea
Unsur sikap batin atau kesalahan pelaku dalam tindak pidana. (Hukum Pidana)
merek
Tanda yang membedakan barang atau jasa sejenis yang diperdagangkan. (Kekayaan Intelektual)
monopoli
Penguasaan produksi atau pemasaran barang atau jasa oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok. (Persaingan Usaha dan Konsumen)
MPR
Majelis Permusyawaratan Rakyat, lembaga negara yang terdiri atas anggota DPR dan DPD. (Hukum Tata Negara dan Konstitusi)

N

norma
Aturan tentang perilaku yang seharusnya dilakukan atau dihindari dalam masyarakat. (Pengantar Hukum)
NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak, tanda pengenal wajib pajak dalam administrasi perpajakan. (Hukum Pajak)

O

oditur
Penuntut umum dalam peradilan militer. (Hukum Acara)

P

pailit
Keadaan debitur yang dinyatakan pengadilan niaga tidak mampu membayar utangnya sehingga hartanya diurus kurator. (Kepailitan dan PKPU)
paten
Hak eksklusif negara kepada inventor atas invensi di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. (Kekayaan Intelektual)
pelaku usaha
Orang atau badan usaha yang menjalankan kegiatan ekonomi di wilayah Indonesia. (Persaingan Usaha dan Konsumen)
penawaran umum
Kegiatan menawarkan efek kepada masyarakat sesuai tata cara yang diatur undang-undang. (Hukum Pasar Modal)
penghasilan kena pajak
Dasar penghitungan pajak penghasilan setelah dikurangi biaya dan pengurang yang diperbolehkan. (Hukum Pajak)
peninjauan kembali
Upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan alasan tertentu. (Hukum Acara)
penyidikan
Rangkaian tindakan mencari dan mengumpulkan bukti untuk menemukan tersangka. (Hukum Pidana)
perbuatan hukum
Perbuatan yang sengaja dilakukan untuk menimbulkan akibat hukum, misalnya membuat perjanjian. (Pengantar Hukum)
perbuatan melawan hukum
Perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain sehingga pelakunya wajib mengganti kerugian. (Hukum Perdata)
perikatan
Hubungan hukum antara dua pihak atau lebih yang melahirkan hak dan kewajiban. (Hukum Perdata)
peristiwa hukum
Kejadian yang oleh hukum diberi akibat, misalnya kelahiran, kematian, atau jatuh tempo utang. (Pengantar Hukum)
petitum
Bagian gugatan yang berisi hal yang diminta kepada hakim untuk diputuskan. (Hukum Acara)
PKWT
Perjanjian kerja waktu tertentu: hubungan kerja untuk jangka waktu atau pekerjaan tertentu. (Hukum Ketenagakerjaan)
PKWTT
Perjanjian kerja waktu tidak tertentu: hubungan kerja tetap tanpa batas waktu. (Hukum Ketenagakerjaan)
posita
Bagian gugatan yang menguraikan peristiwa dan dasar hukum tuntutan. (Hukum Acara)
praperadilan
Mekanisme pengujian di pengadilan atas sah tidaknya tindakan aparat penegak hukum tertentu. (Hukum Pidana)
prestasi
Isi kewajiban dalam perikatan: memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu. (Hukum Perdata)
prospektus
Dokumen informasi yang disampaikan emiten dalam penawaran umum agar investor dapat memutuskan dengan informasi memadai. (Hukum Pasar Modal)

R

rahasia jabatan
Kewajiban menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari klien dalam menjalankan profesi. (Profesi dan Praktik Hukum)
replik
Tanggapan penggugat atas jawaban tergugat. (Hukum Acara)
RUPS
Rapat Umum Pemegang Saham, organ perseroan yang memegang kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris. (Hukum Korporasi)

S

self assessment
Sistem di mana wajib pajak sendiri menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya. (Hukum Pajak)
sertifikat
Surat tanda bukti hak atas tanah yang diterbitkan kantor pertanahan sebagai alat bukti yang kuat. (Hukum Agraria dan Properti)
sistem presidensial
Sistem pemerintahan ketika presiden memegang kekuasaan eksekutif dan dipilih langsung, tidak bergantung pada dukungan parlemen untuk bertahan. (Hukum Tata Negara dan Konstitusi)
somasi
Teguran tertulis agar pihak yang lalai memenuhi kewajibannya dalam waktu tertentu. (Hukum Perdata)
SPT
Surat Pemberitahuan: laporan wajib pajak mengenai perhitungan dan pembayaran pajaknya. (Hukum Pajak)
subjek hukum
Pihak yang dapat memiliki hak dan kewajiban menurut hukum: orang dan badan hukum. (Pengantar Hukum)

T

terdakwa
Orang yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan. (Hukum Pidana)
tersangka
Orang yang karena perbuatannya patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan bukti permulaan. (Hukum Pidana)
traktat
Perjanjian antarnegara atau antara negara dan organisasi internasional. (Pengantar Hukum)

U

upah minimum
Upah bulanan terendah yang ditetapkan pemerintah yang wajib dipenuhi pengusaha. (Hukum Ketenagakerjaan)

V

verstek
Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat yang telah dipanggil secara patut. (Hukum Acara)

W

wajib pajak
Orang pribadi atau badan yang memenuhi syarat untuk memiliki hak dan kewajiban perpajakan. (Hukum Pajak)
wanprestasi kredit
Debitur tidak membayar angsuran atau kewajiban lain sesuai perjanjian kredit. (Perbankan dan Jasa Keuangan)

Y

yurisprudensi
Putusan hakim terdahulu yang diikuti hakim lain dalam perkara serupa. (Pengantar Hukum)