Glosarium hukum
SemuaPengantar HukumHukum PerdataHukum PidanaHukum AcaraHukum PajakHukum KorporasiHukum Pasar ModalHukum KetenagakerjaanHukum Agraria dan PropertiHukum Administrasi NegaraHukum Tata Negara dan KonstitusiKekayaan IntelektualPerbankan dan Jasa KeuanganKepailitan dan PKPUPersaingan Usaha dan KonsumenProfesi dan Praktik Hukum
A
- actus reus
- Unsur perbuatan dalam tindak pidana.
- asas legalitas
- Asas bahwa perbuatan hanya dapat dipidana bila telah diatur dalam peraturan sebelum perbuatan dilakukan.
D
- dakwaan
- Surat yang memuat rumusan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa dalam sidang pidana.
- delik aduan
- Tindak pidana yang baru dapat diproses bila pihak yang dirugikan mengadukannya.
M
- mens rea
- Unsur sikap batin atau kesalahan pelaku dalam tindak pidana.
P
- penyidikan
- Rangkaian tindakan mencari dan mengumpulkan bukti untuk menemukan tersangka.
- praperadilan
- Mekanisme pengujian di pengadilan atas sah tidaknya tindakan aparat penegak hukum tertentu.
T
- terdakwa
- Orang yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.
- tersangka
- Orang yang karena perbuatannya patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan bukti permulaan.