Glosarium hukum
SemuaPengantar HukumHukum PerdataHukum PidanaHukum AcaraHukum PajakHukum KorporasiHukum Pasar ModalHukum KetenagakerjaanHukum Agraria dan PropertiHukum Administrasi NegaraHukum Tata Negara dan KonstitusiKekayaan IntelektualPerbankan dan Jasa KeuanganKepailitan dan PKPUPersaingan Usaha dan KonsumenProfesi dan Praktik Hukum
C
- civil law
- Tradisi hukum yang bertumpu pada peraturan tertulis yang dikodifikasi.
- common law
- Tradisi hukum yang sangat bertumpu pada putusan hakim terdahulu.
D
- doktrin
- Pendapat para ahli hukum yang dipakai sebagai rujukan dalam menafsirkan hukum.
H
- hukum adat
- Aturan yang tumbuh dan ditaati dalam masyarakat adat tertentu.
K
- kodifikasi
- Penghimpunan aturan hukum dalam satu kitab undang-undang yang disusun secara sistematis.
L
- lembaran negara
- Penerbitan resmi tempat undang-undang diundangkan agar berlaku dan diketahui umum.
- lex posterior
- Aturan yang lebih baru mengesampingkan aturan lama yang setingkat.
- lex specialis
- Aturan yang khusus mengesampingkan aturan yang umum untuk hal yang sama.
- lex superior
- Aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah.
N
- norma
- Aturan tentang perilaku yang seharusnya dilakukan atau dihindari dalam masyarakat.
P
- perbuatan hukum
- Perbuatan yang sengaja dilakukan untuk menimbulkan akibat hukum, misalnya membuat perjanjian.
- peristiwa hukum
- Kejadian yang oleh hukum diberi akibat, misalnya kelahiran, kematian, atau jatuh tempo utang.
S
- subjek hukum
- Pihak yang dapat memiliki hak dan kewajiban menurut hukum: orang dan badan hukum.
T
- traktat
- Perjanjian antarnegara atau antara negara dan organisasi internasional.
Y
- yurisprudensi
- Putusan hakim terdahulu yang diikuti hakim lain dalam perkara serupa.