Lewati ke konten

← Belajar hukum

Glosarium hukum

Istilah yang muncul di pelajaran, dengan arti singkatnya. Arahkan atau fokuskan kursor pada istilah bergaris bawah titik-titik di dalam pelajaran untuk melihat artinya.

SemuaPengantar HukumHukum PerdataHukum PidanaHukum AcaraHukum PajakHukum KorporasiHukum Pasar ModalHukum KetenagakerjaanHukum Agraria dan PropertiHukum Administrasi NegaraHukum Tata Negara dan KonstitusiKekayaan IntelektualPerbankan dan Jasa KeuanganKepailitan dan PKPUPersaingan Usaha dan KonsumenProfesi dan Praktik Hukum

C

civil law
Tradisi hukum yang bertumpu pada peraturan tertulis yang dikodifikasi.
common law
Tradisi hukum yang sangat bertumpu pada putusan hakim terdahulu.

D

doktrin
Pendapat para ahli hukum yang dipakai sebagai rujukan dalam menafsirkan hukum.

H

hukum adat
Aturan yang tumbuh dan ditaati dalam masyarakat adat tertentu.

K

kodifikasi
Penghimpunan aturan hukum dalam satu kitab undang-undang yang disusun secara sistematis.

L

lembaran negara
Penerbitan resmi tempat undang-undang diundangkan agar berlaku dan diketahui umum.
lex posterior
Aturan yang lebih baru mengesampingkan aturan lama yang setingkat.
lex specialis
Aturan yang khusus mengesampingkan aturan yang umum untuk hal yang sama.
lex superior
Aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah.

N

norma
Aturan tentang perilaku yang seharusnya dilakukan atau dihindari dalam masyarakat.

P

perbuatan hukum
Perbuatan yang sengaja dilakukan untuk menimbulkan akibat hukum, misalnya membuat perjanjian.
peristiwa hukum
Kejadian yang oleh hukum diberi akibat, misalnya kelahiran, kematian, atau jatuh tempo utang.

S

subjek hukum
Pihak yang dapat memiliki hak dan kewajiban menurut hukum: orang dan badan hukum.

T

traktat
Perjanjian antarnegara atau antara negara dan organisasi internasional.

Y

yurisprudensi
Putusan hakim terdahulu yang diikuti hakim lain dalam perkara serupa.